Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka korupsi bersama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustari.
Andi dan Amran disangka menerima uang suap dari tersangka Abdul Khoir (AKH), selaku pemimpin PT Windu Tunggal Utama. AKH juga disangka menyuap Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Golkar, Budi Supriyanto. Kedua anggota Dewan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Taufan.
"Kami minta pada saudara Taufan untuk bersabar. Kemudian, harus berkonsentrasi untuk menghadapi masalah hukum itu setabah mungkin, kira-kira begitu," ujar Yandri Susanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4).
Yandri mengakui, setelah penetapan tersangka diumumkan, dirinya bertemu dengan utusan Andi Taufan Tiro. Dari pembicaraan itu, dia simpulkan ada kemungkinan Andi bakal mengajukan pengunduran diri dari partai.
Sedangkan soal bantuan hukum, Yandri mengungkapkan bahwa Andi akan menunjuk kuasa hukum sendiri.
"Karena itu partai tidak akan memberikan itu (bantuan hukum). Kalau diminta, itu bisa kita bicarakan lagi dari sisi mana yang bisa kita bantu," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: