Kuasa Hukum Marudut: Uang Yang Disita KPK Cuma Buat Berjaga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 April 2016, 01:10 WIB
Kuasa Hukum Marudut: Uang Yang Disita KPK Cuma Buat Berjaga
net
rmol news logo Kuasa hukum Marudut Pakpahan, Soesilo Ariwobowo menjelaskan uang yang dipegang kliennya hanya sekedar disiapkan apabila ada permintaan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan perkara PT. Brantas Abipraya.

Menurut Soesilo, tidak ada rencana untuk menyuap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang. Namun, dia tidak menyangkal bahwa uang tersebut memang dipersiapkan untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di PT Brantas mengenai dana iklan yang tengah diusut Kejati DKI.

"Uang yang disita itu adalah hanya persiapan saja mereka. Tidak ada rencana mau diberikan kepada Pak Sudung atau Pak Tomo, tidak ada. Sudah, pegang saja. Siapin dulu'," kata Soesilo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/4).

Lebih lanjut, Soesilo mengaku, saat Marudut menerima uang dari Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA) dan Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA), kliennya tidak membawanya ke Kejati DKI Jakarta, namun hendak dibawa ke kantornya hingga akhirnya niat membawa uang ke kantor tak berjalan mulus karena lebih dulu tertangkap tangan KPK.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD) dalam operasi tangkap tangan di sebuah toilet Hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3).

KPK menyita uang sebesar USD 148. 835 yang diduga sebagai suap untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas mengenai dana iklan yang diusut Kejati DKI.

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas yang ditangani Kejati DKI.

Ketiganya dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA