"Sebenarnya eksepsi ini, kita menyatakan bahwa dakwaan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena cacat yuridis," ujar Yusril usai persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Menurut dia, surat dakwaan tidak menjelaskan betul locus delicti peristiwa tersebut. Bahkan dakwaan itu tidak menjelaskan dimana ongen melakukan kejahatannya.
"Padahal locus delicti ini berkaitan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini. Keterangan Ongen, itu dilakukan di dalam mobil ketika dia sedang jalan ke Bandung dan dalam perjalanan ke beberapa tempat. Kok, ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara tidak ada dalam berita acara Ongen mengatakan dia mengupload foto pak Jokowi itu dilakukan di wilayah hukum pengadilan negeri Jakarta Selatan," terangnya.
Dasar penolakan kedua, sambung Yusril, dakwaan JPU tidak begitu jelas apakah delik penghinaan, delik ITE atau delik pornografi. Sebab foto yang diunggah kliennya sudah lama ada dan tidak dibuat oleh Ongen, dan banyak lagi pelanggaran KUHAP yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.
"Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto porno, yang foto porno itu siapa? Pelaku foto pornonya Jokowi sama Nikita Mirzani, masa Jokowi dan Nikita itu melakukan adegan porno terus disebar luaskan sama Ongen. Jadi kacau balau negeri ini. Itu hal yang tidak jelas," demikian Yusril yang pakar hukum tata negara ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: