Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tidak ada keraguan sedikit pun untuk menjerat penerima suap yang diduga ditujukan untuk ketua Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
"Kalau saya pribadi sih saya firm ya. Tidak ragu saya," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/4).
Menurut mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu, kasus suap yang dilakukan PT Brantas masih terus ditelisik dan tidak terhenti pada pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sudung dan Tomo sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut beberapa waktu lalu. Sudung irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Dia hanya mengatakan sudah menjelaskan semuanya kepada KPK.
Mereka juga sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, hasil pemeriksaan etik tim Jamwas menyebut Sudung dan Tomo tidak melakukan pelanggaran dalam jabatannya.
Dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo diperkuat fakta bahwa dugaan korupsi di tubuh PT Brantas tengah diselidiki pihak Kejati DKI. Ditambah, salah satu tersangka yakni Marudut Pakpahan sudah menjalin komunikasi dengan Sudung sejak beberapa tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu Pimpinan KPK sudah bulat bahwa uang yang telah disediakan oleh pimpinan PT Brantas, Sudi Wantoko selaku direktur keuangan dan Dandung Pamularno sebagai senior manager untuk diberikan kepada Sudung.
Lembaga anti rasuah ini sendiri baru menjerat pemberi suap, yakni Sudi Wantoko, Dandung Pamularno serta seorang swasta bernama Marudut Pakpahan selaku perantara. Mereka bertiga ditetapkan tersangka usai dicokok dalam OTT di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB.
Penetapan tersangka karena ketiganya diduga ingin melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas yang ditangani Kejati DKI. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD 148.835.
Ketiganya dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: