"Pelaku pantas dihukum mati," kata Wakil Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Minggu (24/4).
Menurutnya, pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Agus merupakan kejahatan serius, dan tindakan itu bukan kali pertama kasus mutilasi dengan korban anak dalam kandungan. Pelaku pantas diganjar hukuman mati terlebih korbannya adalah dua orang yaitu ibu dan anak dalam kandungan.
"Hemat saya ancamannya bisa ganda, sebagai pelaku mutilasi orang tuanya dapat dijerat KUHP. Serta pembunuhan bayi dalam kandungan dengan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Susanto.
Dia menambahkan, beberapa tahun terakhir ini pembunuhan dengan memutilasi korbannya semakin merebak. Faktor pemicunya antara lain motif kejahatan, efek percintaan bahkan faktor kerentanan mental.
Diketahui, pada 13 April lalu, Nur Atikah alias Nuri yang sedang hamil tujuh bulan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumah kontrakkannya di Kampung Telaga Sari RT 12/01 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tubuh korban ditemukan dengan kondisi dimutilasi. Kaki dan tangan korban di dalam bungkusan plastik, sementara badan tergeletak di lantai.
Pelakunya tak lain adalah Agus bin Dulgani (31) yang merupakan suami siri korban. Agus ditangkap di Rumah Makan Sari Bundo di Jalan Masrip Karangtilang, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (20/4) setelah melarikan diri.
[wah]
BERITA TERKAIT: