"Keputusan tegas dari MKD ini pantas mendapatkan apresiasi. Ini adalah perkembangan yang diharapkan bersama oleh warga masyarakat sipil," ujar Lita Anggraini dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dalam update petisinya di laman Change.org, Jumat (22/4).
"Secara etika, tidak sepantasnya wakil rakyat yang terlibat dalam kasus kekerasan dibiarkan tanpa sanksi berat. Sidang paripurna DPR mendatang kami harapkan juga berpihak terhadap perlindungan PRT," lanjutnya.
Setidaknya ada lebih dari 23 ribu orang mendukung petisi agar Ivan dipecat dari DPR yang diinisiasi Jala PRT.
Sementara, Ratna Batara Murti dari Lembaga Bantuan Hukum APIK yang menjadi kuasa hukum Topiah, korban kekerasan Ivan Haz mengatakan bahwa dari sisi pidana pihaknya menantikan keputusan yang tegas dan membawa efek jera. Saat ini berkas perkara kasus Ivan Haz sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami berharap proses peradilan akan segera dilaksanakan. Kami juga mendesak agar kasus-kasus lainnya terkait kekerasan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR dapat diproses hukum dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tambahnya.
Kasus-kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI belum lama ini sempat menjadi perhatian masyarakat. Sedikitnya ada dua petisi di laman Change.org yang menyoroti kasus-kasus tersebut dan total telah didukung puluhan ribu orang.
[wah]
BERITA TERKAIT: