Demi Keadilan, KY Harus Kawal Sidang Ongen!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 April 2016, 04:27 WIB
Demi Keadilan, KY Harus Kawal Sidang Ongen<i>!</i>
foto: istimewa
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) harus ikut mengawasi jalannya sidang terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen. Pengawasan itu penting dilakukan untuk menjaga independensi hakim dalam menyidangkan perkara dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE tersebut.

"Sebaiknya KY hadir, supaya mereka tahu ada dugaan dipelintir kasus ini," terang pakar hukum dari Universitas Tadulako Palu, Profesor Zainudin Ali saat dikontak (Kamis malam, 21/4).

Kejanggalan dalam sidang Ongen mulai terlihat jelas karena sidang perdananya masuk dalam kasus kesusilaan dilakukan tertutup. Wakil Ketua MUI ini curiga, hakim sudah didikte. "Dasarnya apa kesusilaan? Nggak ada hubungan apa-apanya sama kesusilaan, saya curiga hakim sudah diplintir dan dikte, kasus ini tidak ada kesusilaan, karena tidak ada persenggaman atau pencabualan. Ini jelas aneh," ujar Zainudin.

Permintaan jaksa agar Ongen meneken berita acara penahanan yang bertanggal mundu juga dirasa aneh. Ongen diminta teken Berita Acara yang tertanggal 1 April 2016 pada tanggal 20 April 2016.

"Ini bukti soal penahanan juga ada yang salah, hukum acara tidak bisa begitu. Sangat memalukan, sebaiknya hakim putuskan bebas," tandasnya

Pengamat politik Karel Susetyo juga berpendapat sama. Kata dia, kehadiran perwakilan KY penting lantaran dugaan intervensi yang kuat dan kental nuansa politiknya.

"Ini tugas KY untuk menjaga hukum Indonesia dari intervensi politik. Jangan sampai penegakan hukum kita ditunggangi," ujar Karel terpisah.

Dia berharap, hakim memiliki hati nurani untuk memutuskan bebas kepada Ongen. "Kita berharap hakim netral dan memutusakan kasus ini demi keadilan. Apalagi Ongen tengah menyelesaikan sebuah pekerjaan besar untuk bangsa Indonesia. Hakim harus memvonis bebas," tandasnya.

Selasa lalu, Ongen tengah menjalani sidang perdananya di PN Selatan atas dakwaan jaksa pelanggaran UU ITE atau UU Pornografi, yang sebelumnya oleh polisi disangka melanggar UU Pornografi dan atau UU ITE. Terdapat pembalikan pasal yang disangkakan penyidik dan dakwaan yang disampaikan jaksa. Sidang yang berlangsung singkat dan tertutup ini akan dilanjutkan hari Selasa (26/4) dengan agenda eksepsi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA