Richard diperiksa sebagai saksi Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi, tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Sebagai mantan Komisaris PT. Agung Sedayu Grup, Richard akan ditanya seputar izin reklamasi. Hal tersebut juga pernah ditanyakan penyidik KPK ke Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan ini merupakan pertama kalinya Richard diperiksa. Menurut Yuyuk penyidik akan mempertanyakan peran Richard di perusahaan, terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh.
Pasalnya salah satu anak perusahaan Agung Sedayu Grup itu mendapat izin proyek reklamasi di salah satu pantai di teluk Jakarta.
"Richard diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Grup. Jadi akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh perusahaan ini (PT Kapuk Naga Indah)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/4).
Sebelumnya, KPK sudah dua kali memeriksa ayah Richard, Sugianto Kusuma alias Aguan. Pemeriksaan Chairman Agung Sedayu Grup Sugianto itu ditengarai memiliki informasi terkait kasus dugaan suap Raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta yang masih diselidiki KPK.
[rus]
BERITA TERKAIT: