Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nursam itu berlangsung tertutup dan sangat singkat. Di luar persidangan, ribuan massa pendukung Ongen terus memberikan dukungan terhadapnya.
Massa berasal dari Ormas Laskar Merah Putih dan mahasiswa, serta teman teman Ongen di twitter. Mereka menuntut Ongen dibebaskan. Aksi demo itu mendapat pengawalan dari Sabhara Polres Jakarta Selatan.
"Tadi sudah dibacakan‎ dalam persidangan, terdakwa didakwa UU Pornografi," ujar Jaksa Penutut Umum Sangaji usai persidangan.
Menurutnya, dasar dakwaan tulisan hastag dan gambar yang diupload oleh terdakwa masih kurang lengkap.
"Ya, nanti lengkapnya kita akan lihat dari fakta persidangan. Karena tadi baru membacakan dakwaan," sambung Sangaji.
Usai sidang, Ongen dengan lantang berteriak 'Lawan Rezim Pembohong'. Setelah itu, Ongen langsung diboyong kembali menuju mobil jemputan yang akan membawanya kembali ke Rutan Cipinang.
Sementara, Fahmi selaku pengacara Ongen mengaku kecewa dalam pembacaan dakwaan kliennya. Sebab, dakwaan yang dibacakan JPU tidak diuraikan.
"Saya kaget mendengar bacaan dakwaannya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu dakwaan yang diatur pasal 143 ayat 2 butir B KUHP. Nanti keberatan atas dakwaan akan saya bacakan dalam eksepsi," ujarnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi pada Selasa 28 April 2016.
[wah]
BERITA TERKAIT: