Dalami Upaya Pemerasan, KPK Panggil Kepala Seksi Pengawasan KKP Pratama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 April 2016, 14:12 WIB
Dalami Upaya Pemerasan, KPK Panggil Kepala Seksi Pengawasan KKP Pratama
gedung kpk/net
rmol news logo . Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sukarnai Baho selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta.

Sebagai kepala seksi, Sukarnai diduga mengetahui betul persoalan yang melilit anak buahnya yang kini menjadi tersangka KPK.

Sukanai akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl) Indonesia. Dirinya diperiksa sebagai saksi Herry Setiadji, supervisor tim pemeriksa pajak KPP Pratama Kebayoran Baru III, yang telah menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka HES (Herry Setiadji)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4).

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia.

Mereka adalah Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana. Ketiganya merupakan pegawai KPP Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta. Ketiga orang tersangka tersebut diketahui merupakan tim pemeriksa pajak dengan Herry sebagai supervisor, lndarto sebagai ketua tim dan Slamet sebagai anggota tim.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketiganya diduga memaksa seseorang memberikan sesuatu terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia

Priharsa juga menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, ketiganya kemudian memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang.

"Nilai (hasil pemerasannya) diduga Rp 75 juta," kata Priharsa beberapa waktu lalu.

Ketiganya juga pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan pada Senin (28/3) lalu, namun ketiga mangkir dari panggilan KPK

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA