KPK Tepis Jokowi Campuri Kasus Sumber Waras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 April 2016, 11:52 WIB
rmol news logo Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan, tidak ada intevensi Presiden Joko Widodo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Rp 755 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014.

Pernyataan Syarif ini sekaligus menepis rumor Jokowi membekingi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Adalah fitnah jika ada pihak yang mengatakan bahwa presiden mencampuri urusan kasus-kasus di KPK," ujar Syarief melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/4)

Syarif menambahkan, KPK adalah lembaga independen yang setiap penyelidikan perkara selalu mengedepankan bukti-bukti, bukan berdasarkan opini dan tekanan-tekanan politik. Pun demikian, lanjut Syarif, KPK tidak terpengaruh tekanan sejumlah pihak untuk meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembelian lahan YKSW dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurutnya, KPK harus memiliki bukti-bukti agar jaksa-jaksa KPK dapat membuktikan dengan alasan yang kuat, sehingga kasus tersebut layak dilimpahkan ke pengadilan. Selama keyakinan itu belum ada, suatu kasus tidak akan ditingkatkan status penanganannya.

"Sekali lagi kami tekankan bahwa KPK tidak akan tunduk pada tekanan-tekanan eksternal dalam mengusut suatu kasus," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera memberikan klarifikasi terkait rumor beking Ahok.

Hingga saat ini, laporan terkait adanya kerugian negara dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan di KPK. Terdapat beberapa hal yang membuat KPK belum juga menetapkan tersangka.

Salah satunya, KPK belum menemukan adanya indikasi korupsi dan niat jahat penyelenggara negara, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, dalam pembelian lahan tersebut. Kasus ini menyeret Ahok berdasarkan laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut laporan BPK, proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur dan harganya terbilang mahal.

BPK menilai lokasi lahan Sumber Waras bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara. Karena letaknya di Jalan Tomang Utara, basis pembelian lahan Sumber Waras memakai nilai jual obyek pajak jalan itu Rp 7 juta per meter persegi bukan Rp 20,7 juta yang merujuk pada NJOP di Jalan Kyai Tapa

BKP pun menilai pembelian lahan tersebut terindikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Sebab penawaran PT Ciputra Karya Utama setahun sebelum Pemprov membeli lahan YKSW sebesar Rp 564 miliar. Namun menurut Ahok, tawaran Ciputra itu ketika nilai jual obyek pajak belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP tanah di seluruh Jakarta naik 80 persen.

Selain itu, BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, yakni penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA