Pertama, penangkapan para petugas kebersihan dilakukan oleh kepala keamanan JIS. Kedua, bantuan hukum kepada para tersangka tidak optimal. Dan ketiga, rekonstruksi kasus dilakukan tanpa disertai berita acara.
"Kasus JIS dengan tersangka pekerja kebersihan merupakan malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat atau niat buruk. Banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukumnya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4).
Dalam kasus yang melibatkan pekerja kebersihan JIS, enam pekerja telah diseret dan dipenjarakan dengan tidak melalui prosedur hukum. Bahkan, satu pekerja bernama Azwar meninggal dunia saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Dari foto-foto yang beredar, wajah Azwar telihat penuh luka tanda adanya tindak kekerasan. Namun penyebab kematiannya hingga kini masih gelap lantaran autopsi tidak pernah dilakukan. Upaya sejumlah pihak mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk ikut mengungkap penyebab kematian Azwar melalui autopsi oleh pihak independen juga membentur karang.
[wah]
BERITA TERKAIT: