Setelah DWP ditetapkan tersangka dalam operasi taangkap tangan (OTT), KPK juga telah menetapkan satu lagi anggota dewan, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pemeriksaan Wattimena untuk mengembangkan kasus yang sedang ditangani KPK. Termasuk menelisik siapa saja yang menerima uang dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Kita memang sedang melakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut, karena itu kita melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Komisi V itu (Michael Wattimena)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4)
Dia menambahkan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain untuk menyempurnakan pengembangan kasus ini. Menurutnya, masih terbuka kemungkinan, penyidik akan mengembangkan untuk kasus yang menyeret dua wakil rakyat di Senayan ini.
"Jadi mohon ditunggu mungkin masih ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan tidak tertutup kemungkinan pihak yang masih berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek ini akan dipanggil dan dimintai keterangan penyidik KPK.
Menurutnya penyidik pasti akan membuat konsutrksi kasus lebih jelas, untuk itu jugalah keterangan semua pihak termasuk Wattimena dibutuhkan.
Michael sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap ke Komisi V terkait sejumlah proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara ini. Kemarin, penyidik KPK juga telah memeriksa Wakil Komisi V lainnya, yakni Yudi Widiana.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD 33.000 pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekira SGD 305.000.
Dan ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V DPR RI.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1.674.039 dan USD 72.727. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
[rus]
BERITA TERKAIT: