Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan keduanya jaksa penuntut umum.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran berusaha menyuap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno terkait perkara korupsi PT Citra Gading Asritama dalam pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008.
"Hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka atas nama Awang Lazuardi dan Ichsan Suaidi ke penuntutan, atau tahap 2," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Yuyuk menambahkan, sidang pokok perkara terhadap Awang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara kliennya, Ichsan Suaidi akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung.
"Ichsan Suaidi akan dititipkan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," tutup Yuyuk.
Dugaan suap di lingkungan MA muncul setelah KPK menangkap tangan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno. Dia diduga menerima suap untuk menunda salinan putusan kasasi.
Andri diduga telah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), lchsan Suaidi. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Suap diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat.
[sam]
BERITA TERKAIT: