Mereka meminta KY memeriksa dugaan peradilan sesat pada putusan majelis hakim nomor perkara 07/Pid-B/2016/PN.Mbn yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.
"Sesat karena tidak sesuai fakta persidangan. Apalagi hakim membacakan vonis sebelum waktunya terhadap empat terdakwa yang diduga mendapat rekayasa hukum aparat kepoliisian Polres Batang Hari," ungkap Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Jambi, Joko, dalam keterangan persnya.
Menurutnya, rekayasa hukum itu dilakukan kepada empat terdakwa yaitu Bambang Supriyono, Syaiful Anwar, Yucandra, dan Budiharjo alias Acok yang menentang keras alih fungsi lahan Minapolitan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikendalikan empat perusahaan. Keempat perusahaan itu adalah PT NGK Utama, PT Cakrawala Agrindo Kencana, PT Palma Sukses Abadi, dan PT Kedaton.
Padahal, lanjut Joko, pengalihan kawasan itu melanggar tiga aturan sekaligus. Pertama, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan. Juga bertentangan dengan Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tataruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033. Dan, surat keputusan Bupati Batang Hari Nomor 286A Tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Minpolitan.
"Kami meminta Ketua KY memeriksa majelis hakim yang diketuai Ahmad Satibi dalam dugaan rekayasa hukum pada putusan ini," imbuhnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: