SUAP PODOMORO

KPK Diultimatum, Tangkap Bupati Kepulauan Seribu Atau Dilaporkan Ke Mabes Polri!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 09 April 2016, 19:57 WIB
KPK Diultimatum, Tangkap Bupati Kepulauan Seribu Atau Dilaporkan Ke Mabes Polri<i>!</i>
budi utomo/net
rmol news logo Penangkapan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan pintu untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi teluk Jakarta.‎

Agus Rahardjo cs harus membongkar sejumlah nama lain yang diduga ikut terlibat. Termasuk, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea yang namanya sempat terlupakan.

‎Presidium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama curiga keduanya ikut "bermain" dalam suap reklamasi sejumlah pulau di teluk Jakarta tersebut.

‎"Kami curiga Budi dan Tiur ikut terlibat kasus suap reklamasi sejumlah pulau. KPK harus berani membongkar, periksa dan tangkap jika terbukti ikut menikmati suap dari perusahaan pengembang," ujar Haris kepada redaksi, Sabtu (9/4).

‎Salah satu yang dicurigai sarat permainan adalah perizinan ‎AMDAL. "Kenapa saat reklamasi di Pulau Seribu ada pelanggaran hukum, Budi Utomo tutup mata. Padahal kan jelas baik Perda Zonasi belum diketok oleh DPRD. Kenapa Budi diam, kenapa Tiur juga diam. Jangan-jangan memang ada kongkalingkong," duga Haris.‎

Kamerad berharap agar KPK tidak diam dengan adanya dugaan keterlibatan Budi dan Tiur di proyek Reklamasi tersebut. Jika KPK tidak bergerak, Haris mengancam akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

"Karena apa yang dilakukan oleh Budi dan Tiur jelas melanggar, karena reklamasi tersebut melanggar Amdal dan Perda Zonasi," sambungnya.‎

"Kami yakin 100 persen, ada campur tangan bupati dan KLH. Mereka tahu jika ada yang dilanggar, tapi mereka diam karena diduga telah disuap." [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA