Sudirman Said Kenal Terdakwa Saat Pertemuan Di Komisi VII

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 04 April 2016, 11:32 WIB
Sudirman Said Kenal Terdakwa Saat Pertemuan Di Komisi VII
rmol news logo Menteri ESDM Sudirman Said menjadi saksi perkara suap yang menjerat mantan anggota Komisi VIII DPR Dewi Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4).

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB, pertanyaan pembuka majelis kepada Sudirman terkait hubungannya dengan terdakwa.

"Saya baru mengenal Ibu Dewie Yasin Limpo saat pertemuan di Komisi VII. Sebelumnya tidak mengenal," kata Sudirman.

Dewie Yasin yang didakwa bersama tenaga ahlinya Bambang Wahyu Hadi menerima Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf.

Uang tersebut diduga untuk mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.

Dalam dakwaan disebutkan Dewie meminta dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai. Namun, jumlah yang disepakati hanya 7 persen.

Kesepakatan 7 persen terdapat syarat bila Setiady gagal menjadi pelaksana proyek maka uang harus dikembalikan. Uang diserahkan pada 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diberikan melalui asisten Dewie yakni Rinelda Bandaso dari Setiady dan disaksikan Irenius. Namun, penyerahan itu langsung operasi tangkap tangan.[dem]


FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA