Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mahmud Mattalitti telah ditetapkan tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus tersebut.
"Semua yang terjadi di Indonesia, pengawasan (Jamwas) melakukan pemantauan, pengintaian," ujarnya di Jakarta, Minggu (3/4).
Menurut Widyo, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran oleh jaksa dalam penanganan kasus itu.
"Tidak tutup kemungkinan kita juga lakukan penindakan. Tapi jika instansi lain belum melakukan tindakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Dana hibah digunakannya untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Penetapan tersangka berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tanggal yang sama. Namun kemudian, La Nyalla diketahui melarikan diri ke Singapura lewat perbatasan Malaysia.
[wah]
BERITA TERKAIT: