Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 123 RX itu diamankan KPK saat mencokok Sanusi dan Gerry dalam operasi tangkap tangan di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menjelaskan, mobil tersebut disita karena digunakan sebagai sarana.
"Ketika OTT ada mobil yang digunakan untuk sarana, sementara waktu dalam penyitaan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (2/3)
Diketahui, dari OTT KPK juga menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 1, 140 miliar dan 8 ribu dolar AS.
Sogokan dari Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja bukan yang pertama kali diterima politisi Gerindra itu. Senin (28/3) lalu, Sanusi menerima uang pelicin sejumlah Rp 1 miliar.
Kemudian pada pemberian kedua, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu kembali menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Namun naas, sebelum menikmati uang panas tersebut, Sanusi diciduk KPK. Diketahui total uang yang diterima Sanusi sebesar Rp 2 miliar
Untuk uang sebesar Rp 140 juta merupakan sisa pada pemberian pertama pada Senin (28/3) lalu. Sanusi diduga telah menggunakan uang sebesar Rp 860 juta dari pemberian pertama.
Uang tersebut untuk suap pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau terpencil provinsi DKI Jakarta 2015-2035 tentang rencana strategis tata ruang pantai utara Jakarta.
Sementara uang sebesar 8 ribu dolar AS merupakan uang pribadi Sanusi dan tidak terkait dengan dugaan suap.
Dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
.[wid]
BERITA TERKAIT: