Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani menjelaskan pihaknya telah menerima informasi dari salah satu staf Menteri ESDM Sudirman Said bahwa bosnya tidak dapat hadir dalam sidang.
Meski demikian, Jaksa akan berkomunikasi kembali untuk meminta kehadiran Sudirman Said dalam sidang lanjutan terkait kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang menjerat anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.
"Kita akan coba konsultasikan lagi minggu depan," ujar Kiki saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/3).
Seperti diketahui, dalam dakwaan Dewie Yasin Limpo memperkenalkan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii kepada Dirjen Energi Baru dan Terbarukan ESDM Rida Mulyana, dan Menteri ESDM Sudirman Said di DPR. Dewie mengutarakan keinginan Irenius soal pasokan listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie dan stafnya didakwa menerima uang sebesar 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf.
Uang itu diberikan agar Dewie mengusulkan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua ke dalam APBN 2016.
[dem]
BERITA TERKAIT: