KPK Cegah Pejabat Kemendagri Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Maret 2016, 22:07 WIB
KPK Cegah Pejabat Kemendagri Ke Luar Negeri
net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Kepala Pusat Data dan Sistem lnformasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pihaknya telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Dudy dengan maksud dapat dipanggil jika penyidik memerlukan keterangan sewaktu-waktu.

"Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 24/3).

Diketahui, Dudy merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut emerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011. Saat tindak pidana itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri. Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Perbuatan mereka diperkirakan membuat negara mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp 125 miliar. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA