Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pihaknya telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Dudy dengan maksud dapat dipanggil jika penyidik memerlukan keterangan sewaktu-waktu.
"Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 24/3).
Diketahui, Dudy merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut emerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011. Saat tindak pidana itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri. Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Perbuatan mereka diperkirakan membuat negara mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp 125 miliar.
[wah]
BERITA TERKAIT: