Sekjen Aliansi Indonesia Menggugat, Ade M mengatakan, seharusnya pemerintah bisa mencabut deponering, bukan malah memberikan dukungan.
"Biarkan pengadilan yang menentukan Novel terbukti bersalah atau tidak, bukannya menyerahkan kepada tangan-tangan penguasa politik sebagai penentu," ujar dia dalam aksi demonstrasi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).
Dia tegaskan, Pasal 24 Ayat 1 dalam UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan asas keadilan.
Karenanya, demi asa keadilan dan penegakan konstitusi hukum, perkara itu tidak boleh dihentikan bahkan oleh seorang presiden pun.
"Tidak dapat dipungkiri, bahwa Jaksa Agung adalah kader dari Partai Politik yang tersangkut dalam kasus Korupsi Dana Bansos oleh Gubernur Sumut," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: