"Tidak (diambil alih). Mereka masih mampu menanganinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di Kejagung, Selasa (22/3).
Ditegaskan Fadil, jaksa tentunya sudah memiliki bukti kuat sehingga menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Diketahui La Nyalla dijadikan tersangka berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
"Fakta hukum, alat bukti menjadi acuan penyidik dalam tangani perkara," terang Fadil.
Diketahui, pasca La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kantor Kejati Jatim didemo sejumlah ormas seperti Pemuda Pancasila (PP) Lamongan. Pendukung La Nyalla melakukan pengerusakan rumah dinas Kajati Jatim Maruli Hutagalung.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: