Kajagung Anggap Kejati Jatim Sanggup Tangani Kasus La Nyalla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Maret 2016, 15:53 WIB
Kajagung Anggap Kejati Jatim Sanggup Tangani Kasus La Nyalla
La Nyalla Mattalitti
rmol news logo Kejaksaan Agung tak akan mengambil alih penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 dengan tersangka Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Tidak (diambil alih). Mereka masih mampu menanganinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di Kejagung, Selasa (22/3).

Ditegaskan Fadil, jaksa tentunya sudah memiliki bukti kuat sehingga menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Diketahui La Nyalla dijadikan tersangka berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

"Fakta hukum, alat bukti menjadi acuan penyidik dalam tangani perkara," terang Fadil.

Diketahui, pasca La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kantor Kejati Jatim didemo sejumlah ormas seperti Pemuda Pancasila (PP) Lamongan. Pendukung La Nyalla melakukan pengerusakan rumah dinas Kajati Jatim Maruli Hutagalung. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA