Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan memberi suap kepada panitera dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan serta kepada Sekjen Partai Nasdem (saat itu), Patrice Rio Capella.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dengan penjara tiga tahun dan terhadap terdakwa II Evy Susanti selama dua tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp150 juta subsidair tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3).
Menurut Majelis, pasangan suami istri itu terbukti telah melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Mereka berdua juga dijerat Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebesar 4,5 tahun penjara untuk Gatot dan 4 tahun penjara untuk Evy, dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan untuk masing-masing terdakwa.
[ald]
BERITA TERKAIT: