Suap Jalan, KPK Periksa Anggota DPR Hingga Pengurus Cabang PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 Maret 2016, 12:32 WIB
Suap Jalan, KPK Periksa Anggota DPR Hingga Pengurus Cabang PDIP
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI terkait kasus dugaan suap proyek jalan. Mereka adalah anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Fauzih H. Amro dan Fathan dari Fraksi PKB.

"Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/3)

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani, sopir pribadi tersangka Damayanti Wisnu Putranti, Sahyo Samsudin alias Aong dan Leni Mulyani pengurus DPC PDI Perjuangan Tasikmalaya.

Diketahui, Budi diduga telah menerima uang sekitar 305.000 dolar Singapura dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA