Ungkap Kebenaran, Emir Moeis Siap Dikonfrontir Dengan Pirooz

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 12 Maret 2016, 15:50 WIB
Ungkap Kebenaran, Emir Moeis Siap Dikonfrontir Dengan Pirooz
emir moeis/net
rmol news logo . Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, politisi PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis bertekad mencari keadilan atas kasus suap PLTU Tarahan Lampung tahun 2004 yang dituduhkan kepadanya selama ini.

Saat ini, Mabes Polri sedang menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi terkait kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Emir mendesak Mabes Polri untuk memeriksa Pirooz, warga negara Amerika Serikat tersebut.

"Saya minta Mabes Polri panggil lah Pak Pirooz itu. Kalau perlu konfrontir dengan saya," tantang anggota DPR ini kepada wartawan, Sabtu (12/3).

Emir mengaku, Pirooz lah yang selama ini telah memalsukan dokumen terkait kasus PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Namun sayangnya, Pirooz sama sekali tak pernah dihadirkan di dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Mestinya, pemalsu isi perjanjian itu (Pirooz) dipanggil di persidangan," keluhnya.

Emir pun menyatakan merasa dirugikan atas perbuatan Pirooz selama ini. Namun Emir tetap bersikukuh akan mencari keadilan dan ingin mengungkap kebenaran yang sesungguhnya biar lebih terang-benderang.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen oleh Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi terkait kasus PLTU Tarahan Lampung dilaporkan oleh Zuliansyah Putra Zulkarnain yang merupakan mantan anak buah Emir Moeis. Emir pun telah dimintai keterangan oleh Mabes Polri terkait kasus tersebut.

"Saya sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sejujurnya, selama ini saya berkeyakinan bahwa saya tidak bersalah atas kasus dan hukuman yang selama ini saya jalani," demikian Emir.

Pada 14 April 2014 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Matheus Samiadji menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta diganti kurungan tiga bulan penjara kepada Emir. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Emir dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA