Diperiksa KPK, Sekretaris MA Bantah Berkaitan Dengan Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Maret 2016, 17:42 WIB
nurhadi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang telah menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno, sebagai tersangka.

Setibanya di gedung KPK, Nurhadi mengaku tidak mengetahui ada suap terkait penundaan salinan putusan di MA. Padahal, dalam agenda pemeriksaan disebutkan ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andri

"Kaitannya hanya tugas dan fungsi saja,” ujar Nurhadi sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/3)

Nurhadi menegaskan bahwa kasus dugaan suap itu tidak berhubungan dengannya. Nurhadi juga mengaku siap menjelaskan soal tugas pokok fungsi para pejabat di MA.

Dugaan suap di lingkungan MA muncul setelah KPK "menangkap tangan" Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno. Dia diduga menerima suap untuk menunda salinan putusan kasasi

Andri diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), lchsan Suaidi. Suap diberikan agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Diketahui juga, suap diserahkan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat.

Ichsan adalah terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun, hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, Andri, Awang dan Ichsan pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA