Soal Deponering, Kapolri Tegaskan Samad Dan BW Tidak Kebal Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 Maret 2016, 13:40 WIB
Soal Deponering, Kapolri Tegaskan Samad Dan BW Tidak Kebal Hukum
badrodin haiti/net
rmol news logo Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti, mengkritik keputusan Jaksa Agung mengeluarkan deponering (penyampingan perkara) atas kasus pidana dua mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad.

"Kita negara hukum, jadi salah satu prinsip dari negara hukum itu adalah equality before the law, jadi siapapun WNI apakah pejabat, masyarakat biasa, media atau aparat penegak hukum semua sama," kata Kapolri saat dihubungi wartawan Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (4/3).

Kapolri berpendapat, tidak boleh ada warga negara yang kebal proses hukum, sesuai prinsip negara hukum.

"Saya akan bertitik tolak dari situ," ucapnya.

Badrodin menerangkan, hukum dibentuk atas tiga nilai dasar. Nilai keadilan, nilai kemanfaatan dan nilai kepastian hukum. Yang paling utama adalah nilai keadilan. Barulah ada nilai kepastian dan kemanfaatan.

"Adil itu kalau prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan diproses serta diputus oleh pengadilan. Sehingga ini yang harus menjadi acuan," paparnya.

Proses hukum, lanjut dia, dimulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai proses pengadilan. Hakim yang memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak.

"Polisi hanya menyidik, menyidik itu mencari, menemukan dan mengungkap. Kalau polisi patroli menemukan tindak pidana, tentu harus diselidiki apakah benar unsur tindak pidananya terpenuhi. Kalau proses pidananya terpenuhi kita proses penyidikannya untuk mencari siapa pelakunya, apa alat buktinya," terangnya.

Idealnya, kalau proses hukum di polisi sudah lengkap, perkara akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, proses dilakukan JPU sebelum mengajukannya ke pengadilan.

"Pengadilan nanti memutus bersalah atau tidak. Jadi di situlah ada kepastian hukum," pungkas Kapolri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA