"Jaksa kembalikan berkas ke polisi suruh lengkapi bukti. Polisi serahkan lagi berkas tanpa tambahan bukti apapun," kata Yusril dalam akun Twitter @Yusrilihz_Mhd, Senin (29/2).
Dia menunggu pihak kejaksaan apakah mau melimpahkan ke pengadilan dengan bukti apa adanya yang dianggap tidak cukup.
"Kalau jaksa limpahkan juga perkara ini dengan bukti alakadarnya, kami hadapi saja di pengadilan," kata Yusril.
"Kami berusaha semaksimal penahanan Ongen ditangguhkan atau dialihkan, karena tidak cukup alasan untuk tetap ditahan," tambahnya.
Kanehan pihak kepolisian yang menggunakan ahli bahasa untuk menetapkan Ongen sebagai tersangka juga mendapat protes dari aktivis sosial Anca Adhitya. Menurutnya, ahli bahasa mana yang digunakan oleh pihak kepolisian sehingga memberikan masukan bahwa kata 'lonte' termasuk pornografi.
Apa yang dilakukan oleh polisi yang menyebut lonte masuk dalam kategori pornografi sesuai saran ahli bahasa jelas melanggar dunia akademik. Pasalnya, para profesor baik bidang hukum maupun ahli bahasa jelas menyebut kata tersebut tidak termasuk porno.
"Pakar bahasa dari kampus mana polisi ambil untuk dimintai masukan agar bisa menjerat Ongen dengan pelanggaran pasal pornografi? Ini jelas bertentangan dengan dunia akademik yang dinilai punya aturan baku mengenai pengertian bahasa," jelas Anca.
Dia menambahkan jika para pakar menyebut hastag akun Twitter Ongen tidak melanggar pornografi, kenapa juga polisi harus menahan Ongen berlama-lama.
"Ada motif apa polisi menahan orang yang kata pakar tidak melanggar sesuai tuduhan polisi, darimana mereka mengambil dasarnya," tandasnya.
Pakar hukum dan pakar bahasa kompak bersatu untuk membela Ongen yang dituduh polisi langgar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).
Bahkan, mantan Staf Khusus Presiden SBY Andi Arief juga mengajak masyarakat untuk bertemu dengan Ongen yang masih ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Dalam pesan yang disiarkannya, Andi mengajak publik untuk bersama-sama menjenguk Ongen pada Selasa besok (1/3).
Berikut ajakan Andi yang tersebar di Blackberry Massanger dan Twitter. "Undangan: mari bergabung bersama #jumpaongen tahanan politik era Jokowi, Selasa pk 11.00 di Mabes Polri. Jangan lupa bawa KTP. Salam,"
Andi Arief merupakan salah satu kawan Ongen yang terus bersuara lantang di media sosial. Selain mendesak polisi agar membebaskan Ongen, AA begitu dia biasa disapa menduga polisi telah diintervensi oleh penguasa.
Diketahui, Ongen ditangkap Bareskrim lantaran dituduh melanggar UU Pornografi dan UU ITE atas hastag yang ditulis #PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanPaha pada foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani.
Sudah hampir tiga bulan kasus Ongen semakin tidak jelas. Bahkan, selama ditahan, peraih gelar Doktor Maritim lulusan IPB itu hanya diperiksa dua kali oleh penyidik pada 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016. Tidak hanya itu, berkas perkara Ongen juga sudah dua kali ditolak oleh jaksa (P19), karena jaksa melihat lemahnya bukti untuk sebuah pelanggaran pornografi.
Polisi sepertinya tidak bergeming, padahal banyak pakar mengatakan apa yang dicuitkan oleh Ongen tidak masuk dalam kategori melanggar UU Pornografi.
Pengamat Politik Karel Susetyo menambahkan, dukungan kepada Ongen lahir karena ada kezaliman yang dilakukan oleh polisi.
"Dukungan ini lahir karena sepertinya ada yang salah terhadap penetapaan tersangka kepada Ongen," ujarnya.
Ditanya terkait rencana AA menggelar acara #jumpaongen di Bareskrim, Karel menilai itu adalah sesuatu yang wajar, mengingat Ongen adalah sosok yang cukup dipandang di media sosial. Apalagi, penahanannya terkait dengan kritiknya di media sosial.
"Sebaiknya polisi segera membebaskan Ongen, bisa juga acara #jumpaongen ini adalah warning untuk melawan kezaliman," tandas Karel.
[wah]
BERITA TERKAIT: