KPK Telusuri Jejak Suap Politisi PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Februari 2016, 17:15 WIB
KPK Telusuri Jejak Suap Politisi PDIP
Damayanti/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penelusuran proses pemberian suap penggiringan anggaran proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik saat ini masih merunut aksi penyuapan untuk menguak bukti-bukti dugaan suap yang melibatkan Damayanti. Jika dalam proses tersebut ditemukan ketidaksamaan dengan pengakuan para tersangka atau saksi maka pihaknya bisa saja melakukan rekonstruksi pemberian suap.

"Kita mau merunut peristiwa-peristiwa tersebut (pemberian suap). Kalau misalnya ada yang bolong nanti bisa pakai rekonstruksi," ungkap Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/2).

Dalam mendalami jejak penyuapan di kasus tersebut, KPK memanggil beberapa saksi, seperti mantan anggota DPRD Maluku Utara Imran Sudin Djumadi, tenaga ahli anggota Komisi V DPR Jaelani, karyawan swasta PT Windu Tunggal Utama Erwantoro. Penyidik juga telah memeriksa anggota Komisi V DPR sebagai saksi, yakni atas nama Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, Mohammad Toha, dan Damayanti sendiri pada Jumat lalu (26/2).

Saat disinggung mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Priharsa menjelaskan saat ini pihaknya masih fokus pada pemberian uang yang dilakukan oleh Abdul Khoir dengan maksud agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Maluku.

"Belum ada. Belum ada ekspos," singkat Priharsa.

Diketahui, dalam kasus suap proyek jalan di Maluku, anggota Komisi V Damayanti diduga menerima suap dari Direktur PT Windu tunggal Utama Abdul Khoir. Dia dijanjikan uang hingga hingga SGD 404,000 oleh Abdul Khoir.

Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Damayanti, Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini pada 13 Januari 2016.

Politikus PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui dua stafnya. Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA