Tersangka Andri Janji Beberkan Skandal Suap Di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Februari 2016, 20:42 WIB
Tersangka Andri Janji Beberkan Skandal Suap Di MA
Andri/net
rmol news logo Tiga tersangka dugaan suap penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung satu persatu selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, Awang Lazuardi Embat tersangka pertama yang selesai diperiksa penyidik. Pria yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye itu membisu saat dimintai keterangan mengenai pemeriksaannya. Awang memilih langsung masuk mobil tahanan. Di dalam mobil dia tetap membisu saat awak media mencecar dengan pertanyaan perihal kasus yang menjeratnya.

Selang beberapa waktu, klien Awang keluar dari Gedung KPK. Bos PT Citra Gading Asritama itu juga diam seribu bahasa saat ditanya seputar pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Ichsan Suaidi memilih langsung masuk ke mobil tahanan.

Kemudian, Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA non aktif Andri Tristianto Sutrisna pun keluar dari gedung setelah menjalani pemeriksaan. Andri nampak tergesa-gesa saat menuruni anak tangga agar bisa langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah menanti di pelataran gedung.

Pria yang telah mengenakan rompi tahanan itu berjanji akan membongkar tabir kasus yang menjeratnya ini di persidangan. Andri tidak berbicara secara gamblang apa yang ingin diungkapka di hadapan majelis hakim.

"Semua akan saya ungkap di persidangan," singkatnya sambil masuk ke mobil tahanan KPK, Jumat (26/2).

Kasus ini sendiri terkuak saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp 500 juta sebagai barang bukti.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Andri selaku pihak penerima suap disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA