Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemerikaan terhadap tiga tersangka kasus tersebut, yakni Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA nonaktif, Andri Tristianto Sutrisna, Ichsan Suaidi beserta pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Kuat dugaan, aliran dana suap tidak hanya dinikmati oleh Andri.
"Iya, mereka akan diperiksa masing-masing sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/2).
Kasus ini terkuak saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat di kediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp 400 juta.
Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.
Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: