"Pimpinan TNI dan Polri harus mengambil langkah melampaui penanganan narkoba seperti yang selama ini mengena masyarakat sipil. Tidak cukup dengan pemberhentian, tetapi harus diproses dan diancam dengan hukuman berlipat," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/2).
Dia menyatakan keterlibatan anggota TNI AD dan anggota Polri dalam peredaran narkoba bukanlah hal baru.
Menurut Hendardi, penangkapan oknum TNI dan Polri yang terlibat jual beli sabu bersama anggota DPR dari Fraksi PPP Ivan Haz di perumahan Kostrad, Jalan Tanah Kusir Raya, Jakarta Selatan pada Senin (22/2) lalu menggambarkan moralitas dan integritas aparat keamanan dan penegak hukum yang mencemaskan.
Hendardi juga mengingatkan kejahatan narkoba adalah jenis pidana umum yang harus diadili di peradilan umum, termasuk disidik oleh Polri dan dituntut oleh Jaksa. Oleh karenanya oknum yang terlibat bukan ditangani Pom TNI, Oditur Militer dan Peradilan Militer.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum kuat bagi TNI-Polri untuk membersihkan institusinya dari kejahatan semacam ini," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: