Dituding Salah Alamat, Polisi Minta Praperadilan Jessica Digugurkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Februari 2016, 13:50 WIB
Dituding Salah Alamat, Polisi Minta Praperadilan Jessica Digugurkan
rmol news logo Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang hari ini mengagendakan mendengar jawaban Termohon.

Kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah menilai, praperadilan yang diajukan Jessica salah sasaran dengan menjadikan Polsektro Tanah Abang sebagai Termohon.

"Dia, pemohon menujuk ke Polsek Tanah Abang, yang sebenarnya tanggung jawabnya ke Polda Metro Jaya," kata Aminulla di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (24/5)

Aminullah menerangkan, status Jessica dinaikkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang memang statusnya sudah diambil alih dari Polsek Metro Tanah Abang. Karena itu, permohonan Jessica yang permohonannya menuju kepada Polsek Metro Jaya salah alamat.

"Jadi yang sebagai Termohon kan Polsek. Padahal di sisi lain tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," kata Aminullah yang juga menjabat sebagai Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya itu.

"Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di Polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab ke Polda,"
tegas Aminullah.

Lebih lanjut, Aminullah menerangkan soal pokok ‎permohonan pihak Jessica terkait penangkapan, penahanan, dan status cegah tangkal (cekal) yang dilakukan Kepolisian. Aminulah mengatakan, bahwa kasus dugaan pembunuhan ini sudah dilimpahkan Polsektro Tanah Abang ke Polda Metro Jaya bagian Subditkum Jatanras Direskrimum Polda.

Karena itu, Aminullah menyebut, penangkapan, penahanan‎, termasuk soal pencekalan yang dipokokkan oleh pihak Jessica ini salah alamat. Karenanya dia meminta Majelis Hakim Tunggal I Wayan Merta untuk tidak menerima praperadilan ini.

"Dengan demikian permohonan pemohon adalah permohonan salah alamat sehingga permohonan ini patut tidak diterima," ucap Aminullah.

‎Menurut Aminullah pihak Pemohon dalam faktanya telah menjadikan Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Metro Tanah Abang sebagai Termohon. Klausa 'cq' di sini jika diartikan, berarti 'lebih spesifik lagi' atau 'lebih khusus lagi'.

"Perlu d‎iperjelas penggunaan klausa 'cq' yang berasal dari bahasa latin memiliki beberapa arti, antara lain 'lebih spesifik lagi',  'lebih khusus lagi'. Penggunaan prosa 'cq' itu menunjuk pihak secara detail," ucap Aminullah.

Karena itu, dapat disimpulkan, 'cq' dimaksud itu menjadikan Polsektro Tanah Abang sebagai Termohon. Apalagi pihak Jessica juga menyebut adanya pihak lain yang dijadikan termohon, misalnya termohon 2 atau termohon 3, di luar cq itu. Untuk itu, Aminullah meminta Majelis Hakim menggugurkan praperadilan ini.

"Dengan demikian pemohon dalam permohonannya hanya melibatkan Polda Metro Jaya cq Suditkum Jatanras tidak dijadikan termohon lain, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," demikian Aminullah. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA