Pengacara: Perkara Novel Berhenti, Kejaksaan Jilat Ludah Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Februari 2016, 16:34 WIB
Pengacara: Perkara Novel Berhenti, Kejaksaan Jilat Ludah Sendiri
novel baswedan/net
rmol news logo Kejaksaan Agung dianggap menjilat ludah sendiri setelah resmi menghentikan penuntutan atas kasus penyidik KPK, Novel Baswedan.

Kejaksaan berdalih tidak dapat membuktikan dugaan penganiayaan dan penembakan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut terhadap pencuri sarang burung walet, yang terjadi pada 2004 silam.

"Setelah diskusi yang panjang Kejati Bengkulu dan jajaran Kejagung, penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum karena kadaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmat, Senin (22/2).

Menanggapi hal itu, pengacara korban penembakan Novel, Yulisman, menuding kebijakan Kejagung itu sebagai upaya membodohi rakyat.

"Kejaksaan jangan membodohi rakyat. Ini sama saja menjilat ludah sendiri," kata Yulisman kepada wartawan, Senin (22/2).

Yulisman menjelaskan, bila kejaksaan berdalih kurang bukti, seharusnya kejaksaan mengeluarkan P19 (Pengembalian Berkas untuk Dilengkapi).

"Harusnya ini dijelaskan saja, siapa yang mengintervensi Kejagung. Kasih tahu saja kepada publik, jangan ditutupi," kata dia.

Selain itu, Yulisman menuturkan, dalih kejaksaan yang menyebutkan kasus Novel Baswedan telah kadaluwarsa juga tidak masuk akal.

"Saya sudah berbicara kepada bagian Humas Pengadilan Bengkulu, di sana berkas sudah lengkap, hakim sudah disiapkan, bahkan berkas dakwaan sudah dikirimkan.  Pengadilan bilang, kasus ini tidak kadaluwarsa karena penuntutan sudah dimulai," kata dia.

Sebelumnya berkas Novel Baswedan sempat bolak-balik dari Kejaksaan Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Kejari Bengkulu telah menyerahkan berkas dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun belakangan, usai Jaksa Agung dan Kapolri bertemu Presiden Joko Widodo, berkas tersebut ditarik kembali dengan alasan akan ada penyempurnaan.

Tak hanya itu, berkas yang ditangani oleh Polda Bengkulu juga telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA