Gertakan Mundur Ketua KPK Perlu Dipertimbangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Februari 2016, 11:26 WIB
Gertakan Mundur Ketua KPK Perlu Dipertimbangkan
rmol news logo Pemerintah perlu mempertimbangkan gertakan Ketua KPK Agus Rahardjo yang akan mengundurkan diri jika UU KPK jadi direvisi.

"Karena, hal-hal sedemikian merrupakan menjadi input daripada pemerintah untuk memutuskan apakah revisi UU KPK harus dilakukan atau tidak. Ini kita kembalikan kepada pemerintah dengan segala pertimbangan," kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/2).

Bukan hanya itu, menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan penolakan mayoritas rakyat atas revisi UU KPK.

Dengan tegas Agun kembali menyatakan, Partai Demokrat tempatnya bernaung bersikap menolak revisi.

"Termasuk juga pertimbangan kami dari konstituen-konstituen kami, dari rakyat Indonesia. Mayoritas tidak menghendaki adanya revisi uu kpk tersebut," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA