Ketua KPK Tak Perlu Menggertak Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 21 Februari 2016, 22:44 WIB
Ketua KPK Tak Perlu Menggertak Mundur
net
rmol news logo Gertakan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa dirinya akan mundur jika rencana revisi UU KPK dilanjutkan DPR dinilai aneh.

Pakar hukum Universitas Trisaksi Yenti Garnasih berpandangan, tugas pimpinan KPK adalah menjalan undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah. Bukan sebaliknya, undang-undang dibuat sesuai keinginannya.

"Sebaiknya dalam menentukan sesuatu langkah, apalagi terkait dengan masalah nasional bukan dengan gertak-menggertak," ucap Yenti, Minggu (21/2) malam.

Pernyataan Yenti senada dengan pakar hukum Universitas Padjadjaran Indra Perwira. Menurutnya, gertakan mundur Agus berlebihan. Gertakan Agus mirip dengan gaya-gaya politisi.

Menurut Indra, tugas pimpinan KPK adalah melaksanakan undang-undang. Kalau undang-undangnya nanti direvisi, juga tetap dilaksanakan. Untuk itu, semua pihak lebih baik sabar dulu. Kalau ternyata nanti hasil revisi tidak sesuai, publik bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan ada MK. Uji saja di sana," terangnya

Soal rencana revisi UU KPK, Yenti memandang memang perlu ditinjau ulang. Menurutnya, revisi tidak mendesak. Justru yang harus dikebut DPR saat ini membahas paket undang-undang pemberantasan korupsi revisi UU Tipikor, RUU Perampasan Aset, revisi UU Kerja Sama Timbal Balik (MLA), serta KUHP dan KUHAP.

"Undang-undang paket pemberantasan korupsi harus konprehensif dan harmonis, bukan parsial. Untuk itu, menyikapinya harus secara bijak dan tidak reaksioner, apalagi dengan emosional," demikian Yenti.[dem]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA