Pakar hukum Universitas Padjadjaran Indra Perwira menganggap gertakan mundur Agus berlebihan. Gertakan Agus mirip dengan gaya-gaya politisi.
"Mundur saja lah. Ini (KPK) kan bukan lembaga politik, kok gayanya seperti politisi?" ucapnya, terheran.
Menurut Indra, tugas pimpinan KPK adalah melaksanakan undang-undang. Kalau undang-undangnya nanti direvisi, juga tetap dilaksanakan.
"Jika nanti tidak mampu menjalankan, silakan mundur. Tidak perlu menggertak seperti itu," katanya.
Bagi Indra, mengubah atau tidak mengubah undang-undang adalah kewenangan DPR. Sebab, DPR punya hak legislasi.
Untuk itu, semua pihak lebih baik sabar dulu. Kalau ternyata nanti hasil revisi tidak sesuai, publik bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan ada MK. Uji saja di sana," terangnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: