Revisi UU Ancaman Sistematis Melumpuhkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Februari 2016, 13:46 WIB
Revisi UU Ancaman Sistematis Melumpuhkan KPK
rmol news logo Sejumlah guru besar dari beberapa universitas terkemuka mendatangi kantor KPK, menyatakan dengan tegas menolak revisi UU KPK.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra menyebutkan, revisi UU KPK adalah semacam ancaman sistematis untuk melumpuhkan KPK.

"Tidak ada alasan memperkuat KPK dalam draft Revisi UU KPK yang ada sekarang," tegasnya saat ditemui di Kantor KPK, Jumat (19/2).

Menurutnya, keempat butir revisi UU KPK yakni kewenangan mengeluarkan Sp3, izin penyadapan, tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik independen serta pembentukan dewan pengawas KPK berpotensi melemahkan KPK.


Ia berpendapat, satu-satunya harapan saat ini berada di tangan Presiden Jokowi. Presiden, dikatakan Saldi harus mengkonsolidasikan partai-partai pendukungnya untuk menolak revisi UU KPK.

"Presiden juga harus memastikan menteri yang mewakili di DPR benar-benar sejalan dengan sikap Presiden, dan Presiden harus menolak memberikan persetujuan bersama," ucapnya.

Senada dengan Saldi Isra, Rhenald Kasali, Guru Besar UI mengatakan revisi UU KPK penuh muatan yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

"KPK perlu diperkuat, bukan dikebiri. Stop kebrutalan politik dengan menghentikan niat suci bangsa memberantas korupsi," tegasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA