Pihak Tommy Soeharto Tolak Rudy Sutopo Diperiksa Di Luar Mapolda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 19 Februari 2016, 13:38 WIB
Pihak Tommy Soeharto Tolak Rudy Sutopo Diperiksa Di Luar Mapolda
Rudy Sutopo/net
rmol news logo Penyidik Polda Metro Jaya diminta tidak memenuhi keinginan Rudy Sutopo agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di luar Mapolda Metro Jaya.

Pengusaha yang juga mantan suami artis Andi Soraya itu dilaporkan Tommy Soeharto pada November 2015 silam terkait dengan pengurusan dana hibah dari Jerman sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat.

"Ini sudah melanggar aturan dalam proses penyidikan karena status Rudi adalah terlapor, bukan pihak pelapor (korban)," ujar kuasa hukum Tommy, Agus Widjajanto, Jumat (19/2).

Dia menjelaskan Rudy sudah dua kali tidak memenuhi panggilan  polisi. Seharusnya, Rudy memberikan keterangan pada Senin 25 Januari dan Kamis 18 Februari 2016.

‎Kasus ini bermula, pada tahun 2013 Andy mengajak PT Humpuss Patragas yang merupakan perusahaan milik Tommy, membiayai kepengurusan masuknya dana dari Jerman sebesar 20 juta dolar AS.

"Dana itu nantinya untuk pembangunan proyek pembangkit listrik di Wajo, Sulawesi Selatan, milik PT Humpuss Patragas yang bekerja sama Pemerintah Kabupaten Wajo. Namun, untuk pencairan dana dari Jerman tersebut, dibutuhkan biaya kepengurusannya," kata Agus.

Akhirnya, lanjut Agus, ditandatangani kesepakatan pemberian dana untuk pembiayaan pengurusan pencairan dana sebesar Rp 5,6 miliar.

"Kami melaporkan Pak Rudy karena dana dari Jerman tidak turun," terang Agus.

Sebelumnya, Rudy  membantah tuduhan tersebut.

"Pemberitaan penerimaan uang PT Humpuss Patragas yang dituduhkan kepada saya oleh saudara Agus Widjajanto yang jumlahnya bervariasi tidak benar," terang Rudy.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA