Sebagai pendamping hukum Dita, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan menghargai keputusan Dita meski cukup menyayangkannya.
"Iya kita menyayangkan keputusan Dita, tapi kalau itu yang menjadi pilihan kita serahkan sepenuhnya kepada Dita," ujar Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).
Ratna menjelaskan, dari semula keluarga Dita memang tidak mendukung upaya upaya memproses secara hukum.
"Sebelum cabut gugatan, Dita sudah bukan klien kami lagi," terangnya.
Diketahui, pencabutan laporan dilakukan sendiri oleh Dita pada Kamis malam (18/2), di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto membenarkan Dita telah mencabut laporan tentang dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
"Dita datang kemarin malam memberikan surat perdamaian dan mencabut laporan serta meminta perkaranya tidak dilanjutkan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto.
[dem]
BERITA TERKAIT: