‎"Kami sudah bentuk tim mengusut itu," ujar Jurubicara MA Suhadi saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (17/2).
ATS terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK bersama sejumlah orang lain terkait kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.
‎Suhadi menjelaskan, tim itu terdiri atas empat orang, yakni tiga hakim tinggi pengawasan dan satu sekretaris.
Tim ini kata Suhadi akan melakukan penelusuran dan akan berkoordinasi dengan KPK.
"Nanti tim itu melakukan pemeriksaan. Maka kita ingin masukan dari hasil pemeriksaan KPK. Karena kita ingin ini tuntas‎," klaim Suhadi.
Suhadi pun angkat bicara terkait adanya dugaan oknum lain di MA yang terlibat selain ATS dalam kasus ini. Menurut Suhadi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, sudah menjadi tugas dan
kewenangan penyidik KPK untuk membongkar siapa yang ditengarai
turut terlibat.
"Itu tugas dan kewenangan aparatur hukum untuk mengusut dia dengan siapa. Jadi itu tugas KPK untuk membongkar ini," demikian Suhadi.
[rus]
BERITA TERKAIT: