Memperkuat sikapnya, fungsionaris Departemen Urusan KPK DPP Partai Demokrat, datang ke gedung kantor lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo tersebut, kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu siang (17/2).
Ketua Departemen Urusan KPK DPP Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, bersama beberapa pengurus DPP Demokrat menyampaikan pernyataan sikap menolak revisi tersebut.
Menurut Jemmy, agenda pemberantasan korupsi sudah menjadi keinginan rakyat Indonesia, maka segala tindakan yang kontra produktif dengan pemberantasan korupsi dapat dianggap mengingkari kehendak rakyat.
"Mengajukan revisi UU KPK dengan tujuan memperlemah kewenangan KPK, bisa digolongkan tindakan yang melawan kehendak rakyat Indonesia," kata Jemmy di Kantor KPK.
Lanjut Jemmy, revisi UU KPK juga memberikan jalan bagi para koruptor untuk lepas dari jerat hukum. Ia mengakui, Partai Demokrat sering "berhadapan" dengan KPK, namun tidak pernah mencoba memanipulasi hukum dengan cara politik di parlemen.
"Kami tidak ingin melawan kepentingan nasional demi kepentingan dinasti ekonomi baru yang menggurita," tegasnya.
DPP Partai Demokrat beranggapan, rakyat Indonesia masih mempercayai KPK dibandingkan dengan institusi penegak hukum lain untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Saat menyambangi kantor KPK, DPP Demokrat menyampaikan pernyataan sikap yakni, pertama, menolak revisi UU KPK; kedua, menolak perlemahan KPK dan kriminalisasi terhadap KPK dalam bentuk apapun; dan menyerukan kepada seluruh kekuatan rakyat untuk segera, mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menyelamatkan KPK dan menyelamatkan kepentingan rakyat.
" Kami masih percaya, bahwa KPK masih harus apa adanya, dan bahkan harus diperkuat, dijauhkan dari intervensi," tegas Jemmy.
[ald]