Penolakan juga datang dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum. Mereka menyuarakan penolakan dalam bentuk aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (16/2).
Koordinator aksi Andrei mengatakan, Jaksa Agung Jaksa Agung HM. Prasetyo harus berani mengambil sikap untuk tidak memberikan Deponering terhadap ketiga orang tersebut.
"Mereka bukan pahlawan, maupun malaikat. Jadi jangan istimewakan mereka dengan keistimewaan imunitas, sehingga mereka kebal hukum," tegas dia saat berorasi di hadapan ratusan massa.
Andrei merasa, BW, AS, dan Novel takut menghadapi peradilan, sehingga ngemis kasusnya dibekukan. Presiden Joko Widodo, juga diharapkan tidak membekukan perkara ketiga orang tersebut. Jika deponering dilakukan, Jokowi bukan hanya melecehkan penegakan hukum, melainkan menimbulkan kegaduhan politik yang berdampak buruk pada perkembangan ekonomi nasional.
"Wacana yang mesti kita kedepankan saat ini adalah penegakan hukum yang mestinya didukung sepenuhnya oleh Presiden dan institusi hukum, sehingga masyarakat dapat menilai hukum sudah tegak di NKRI. Jaksa Agung jangan tebang pilih, dan bersikap otoriter dalam kasus ini," tuturnya.
Dalam aksi ini, hadir juga tiga korban Novel Baswedan yang ikut berorasi dengan menceritakan kekejaman Novel saat ditangkap dalam kasus pencurian sarang burung Walet, di Bengkulu, tahun 2004 silam.
Di hadapan ratusan mahasiswa dan pemuda ini, korban Novel Irwansyah Siregar (40) mendesak agar Kejagung melanjutkan proses hukum.
"Kami minta Jaksa Agung melanjutkan proses hukum Novel Baswedan, dan minta keadilan atas tindakan penyiksaan secara biadab yang mengakibatkan cacat seumur hidup," ungkap Irwansyah sambil meneteskan air mata dengan memperlihatkan bekas tembakan Novel di kakinya.
[sam]
BERITA TERKAIT: