12 Alasan Revisi UU Teroris Mendesak Versi Jaksa Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Februari 2016, 16:25 WIB
12 Alasan Revisi UU Teroris Mendesak Versi Jaksa Agung
hm prasetyo/net
rmol news logo Ada dua belas alasan yang membuat revisi UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme peting dan mendesak dilakukan.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung M Prasetyo dalam pemaparannya di rapat gabungan Komisi I dan Komisi III bersama pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).

Alasan pertama, menurut dia, UU terorisme diperlukan sebagai patokan untuk kategorisasi tindak pidana terorisme yang baru. Diantaranya, meliputi larangan masuknya ke Indonesia, membuat, menerima barang yang potensial dijadikan bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikro organisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Alsan kedua, revisi UU terorisme diperlukan untuk melarang orang melakukan hubungan dengan orang lain atau organisasi radikal tertentu yang berada di luar negeri untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"(Karena) selama ini, ketika ada organisasi yang mengirimkan anggotanya ke luar negeri untuk bergabung dengan tindakan-tindakan yang diduga terorisme di luar negeri pun masih belum bisa dijangkau dengan Undang-undang yang ada," sesal Prasetyo.

Alasan ketiga, diperlukannya larangan melakukan latihan militer di luar negeri atau dengan organisasi radikal tertentu untuk persiapan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain. Keempat, mengadakan hubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikalisme.

Alasan kelima, lanjut Prasetyo, menganut, mengembangkan ajaran atau paham ideologi kelompok radikalisme terorisme kepada orang lain. Keenam, bergabung atau mengajak bergabung kelompok radikal terorisme.

Alasan ketujuh, jelas Prasetyo, melakukan perekrutan orang lain atau kelompok lain untuk bergabung dengan radikal terorisme," tuturnya. Lalu, melakukan pengiriman orang lain untuk bergabung kelompok radikal terorisme.

Kesembilan, kata Prasetyo, membantu atau menyumbangkan harta benda kekayaan untuk kegiatan, keperluan dan kepentingan kelompok radikal terorisme.

Kesepuluh, membantu mempersiapkan kegiatan yang dilakukan kelompok radikal terorisme. Kesebelas,‎ melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan dan memaksa orang atau kelompok untuk bergabung dengan kelompok radikal terorisme.

Terakhir, memperjualbelikan atau memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan komponen senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir untuk kepentingan radikalis. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA