Prasetyo juga tidak meminta pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta kepolisian dalam mengambil keputusan itu.
Hal ini menurut anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul patut disesalkan.
Ruhut pun menyinggung ketidakhadiran Fraksi Nasdem dalam rapat internal komisi hukum DPR membahas deponering dua mantan pimpinan KPK.
"Mungkin mereka (Fraksi Nasdem) sadar, ya itu bukan hak prerogatif jaksa agung. Nyatanya
kan mereka harus nanya juga
kan kepada kepolisian, konsultasi sama Komisi III, dan kita menolak," ujarnya ketika dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/2).
Posisi lemah Prasetyo dalam keputusan itu diyakini Ruhut juga diketahui Fraksi Nasdem.
"Coba cari, Jaksa Agung sudah berkonsultasi nggak kepada Menkumham, kepada Kapolri? Kan cuma kepada kami," kata dia.
[wid]
BERITA TERKAIT: