Kapolri: Penyidik Ingin Kasus BW, Abraham Dan Novel Sampai Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Februari 2016, 16:34 WIB
Kapolri: Penyidik Ingin Kasus BW, Abraham Dan Novel Sampai Pengadilan
badrodin haiti/net
rmol news logo Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, keputusan untuk menghentikan perkara (deponering) dua eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjajanto serta seorang penyidik KPK, Novel Baswedan ada di tangan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Itu kewenangan Jaksa Agung," kata Kapolri di kantornya, Jakarta, Jumat (12/2).

Namun begitu,  sambung dia, penyidik di kepolisian mengharapkan perkara ketiganya tetap diproses di pengadilan agar ada kepastian hukum.

"Ya tentu penyidikan yang kita lakukan kepolisian diharapkan mendapatkan kepastian hukum, artinya sampai di pengadilan untuk dapat putusan apakah itu memang bersalah atau tidak," jelas jenderal bintang penuh itu.

Badrodin menjelaskan, polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai peradilan.

"Polisi hanya melakukan penyidikan," tegasnya.

Kejaksaan Agung punya pilihan untuk perkara itu dilanjutkan atau diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Di samping juga hak deponering.

"Silakan (deponering) dilakukan kalau itu memenuhi syarat tentu itu sepenuhnya kewenangan JA," tukasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA