"Itu kewenangan Jaksa Agung," kata Kapolri di kantornya, Jakarta, Jumat (12/2).
Namun begitu, sambung dia, penyidik di kepolisian mengharapkan perkara ketiganya tetap diproses di pengadilan agar ada kepastian hukum.
"Ya tentu penyidikan yang kita lakukan kepolisian diharapkan mendapatkan kepastian hukum, artinya sampai di pengadilan untuk dapat putusan apakah itu memang bersalah atau tidak," jelas jenderal bintang penuh itu.
Badrodin menjelaskan, polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai peradilan.
"Polisi hanya melakukan penyidikan," tegasnya.
Kejaksaan Agung punya pilihan untuk perkara itu dilanjutkan atau diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Di samping juga hak deponering.
"Silakan (deponering) dilakukan kalau itu memenuhi syarat tentu itu sepenuhnya kewenangan JA," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: