Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, keputusan untuk menghentikan perkara (deponering) dua eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjajanto serta seorang penyidik KPK, Novel Baswedan ada di tangan Jaksa Agung HM Prasetyo. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: