KPK Terus Didesak Usut Dugaan Korupsi Sentul City

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Februari 2016, 22:30 WIB
KPK Terus Didesak Usut Dugaan Korupsi Sentul City
net
rmol news logo Dugaan korupsi yang dilakukan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk. Kwee Chyadi Kumala kembali mendapat sorotan, setelah Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) menagih kasus itu ke Kejaksaan Agung.

Kali ini, Koalisi Usut dan Buru Koruptor (Kubur) melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seratusan massa mendesak KPK agar mengambil alih dugaan korupsi yang diduga telah dipetieskan oleh Kejagung.

"KPK harus segera menuntaskan skandal korupsi Sentul City yang diduga telah melakukan korupsi mengenai fasilitas umum lahan pemakaman yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun," ujar koordinator aksi Jeffri Azhar kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 10/2).

Dia menjelaskan, dugaan korupsi yang terjadi atas pemberian izin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Sentul City yang tidak sesuai dengan peraturan. Di mana, Sentul City tidak pernah menyediakan tanah pengganti untuk areal pemakaman seluas 119,2 hektar.

Dalam kenyataannya, lahan fasum yang sedianya untuk pemakaman telah terjadi proses penipuan, di mana dokumen kepengurusan yang seharusnya sertifikat untuk diserahkan ke Pemkab Bogor hanya berupa girik.

"Di sinilah terjadi proses tindak pidana korupsi dan penipuan," beber Jeffri.

Menurutnya, seperti yang tertuang dalam surat perintah penyelidikan Kejari Cibinong Nomor 3705/0.2.33/FD.1/10/2009 tanggal 26 Oktober 2019 tentang dugaan tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT. Royal Sentul Highland yang tidak sesuai ketentuan.

Surat Kejari juga diperkuat surat perintah Penyidikan Kejari Cibinong Nomor 1991/0.2.33. FD.1/06/2011 tanggal 22 juni 2011 tentang dugaan tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT. Sentul City Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana, kewajiban Sentul City untuk menyediakan lahan pemakaman seluas 119,2 hektare tidak pernah ada.

Lebih lanjut, Jefri menambahkan, kuat dugaan Sentul City tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasum berupa tanah makam sebagaimana telah diatur sebelumnya. Jika dihitung, kewajiban menyediakan lahan untuk pemakaman seluas sekitar 119 hektare dengan nominal sangat besar.

"Karena itu, kami menanyakan tindak lanjut dugaan tipikor ini, dan sekaligus mendesak agar segera dilanjutkan prosesnya demi tegaknya keadilan. Ada potensi kerugian negara Rp 2,2 triliun," katanya.

Jeffri meminta agar KPK segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi izin lokasi Sentul City yang tidak sesuai ketentuan.

"Patut diduga Sentul City sudah melakukan manipulasi data negara, di mana tanah fasum untuk makam tidak pernah diserahkan kepada Pemkab Bogor," ujarnya.

KPK, lanjut Jeffri, harus berani melakukan verifikasi mengenai penyediaan lahan pemakaman untuk perumahan oleh Sentul City dan segera memeriksa pihak-pihak terkait.

"KPK wajib mengambil alih kasus ini karena diduga kasus ini sudah dipetieskan oleh lembaga penegak hukum lain," tandas Jeffri. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA