Begitu dikatakan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98), Willy Prakarsa kepada redaksi, Rabu (10/2).
"Wahai Presiden, biarkanlah proses hukum Novel Baswedan, AS dan BW ini berjalan sesuai tahapannya. Pak Jokowi harus adil dan wujudkan semangat penegakan hukum sesuai semangat Nawa Cita. Jangan tebang pilih," sambung dia.
Menurutnya, kasus pidana atas Novel yang menjadi polemik itu adalah murni tindak pidana saat dia menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu. Kasus itu juga disertai dengan sejumlah bukti yang kuat.
"Jangan bilang itu unsur kriminalisasi terhadap Novel. Itu sudah jelas masuk ranah pidana dan bukan perkara politis. Kami minta segelintir pihak untuk tidak menggiring opini masyarakat dan jangan bikin rakyat makin bingung," urai dia.
Oleh karena itu, Willy mengimbau Presiden Jokowi untuk tidak sembarangan memberikan keistimewaan hak imunitas kepada Novel, BW, dan AS. Sebab, kata dia, hal itu justru sebagai bentuk kriminalisasi terhadap makna keadilan.
"Ini semakin membahayakan jika benar diberikan hak imunitas, karena ada pandangan mereka kebal hukum dan semakin tidak bisa disalahkan. Hak imunitas jangan sampai bertentangan dengan prinsip HAM," tuturnya.
Presiden Jokowi, tambah dia, harus tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan jangan takut ditinggal segelintir pendukungnya. Sebagian besar rakyat Indonesia masih setia memberikan dukungan.
"Presiden kalau mau berkomitmen, inilah saatnya. Image Presiden akan dipertaruhkan jika memberi impunitas ke Novel, BW dan AS," demikian Willy.
[sam]
BERITA TERKAIT: