Romli Atmasasmita Setuju Empat Poin Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Februari 2016, 16:11 WIB
rmol news logo Pemerintah sudah menyerahkan empat poin terkait revisi UU 30/2002 tentang KPK ke DPR. Revisi terkait penyadapan, tim pengawas, SP3, dan penyidik independen.

Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita menyatakan setuju UU KPK direvisi.

"Saya setuju untuk diubah, bahkan lebih dari empat poin juga setuju," kata pakar hukum Romli Atmasasmita dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).

Romli mengatakan UU KPK sudah berumur lebih dari 12 tahun, jadi pantas diubah.

Romli yang merupakan salah satu perumus UU UU 30/2002 tentang KPK bahkan menyatakan dengan tegas mendukung jika nantinya ada poin tambahan dari DPR dalam merevisi UU KPK.

Menurut dia, kewenangan luas dalam memberantas korupsi yang diberikan ke KPK malah membuat KPK melanggar sistem dan Hak Asasi Manusia.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA